Kamis, 11 Februari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 5969
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan memasang papan pengumuman ukuran besar kepada penunggak pajak. Ini dilakukan untuk s
anksi sosial bagi penunggak pajak."Kami akan buat papan pengumuman lebih besar, bagi para penunggak pajak. Jadi tidak hanya sanksi administrasi saja, tapi sanksi sosial juga," kata Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat, saat penyerahan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak, Kamis (11/2).
Dikatakan Mangara, papan pengumuman dengan ukuran besar ini akan bertuliskan jumlah data penunggak pajak. Langkah ini lebih efektif dibanding menggunakan teguran lisan.
"Ketika menegur sudah tidak bisa, maka kami akan pasang papan pengumuman. Sering kali wajib pajak beritikad baik, mereka akan mencicil dengan harapan papan dicabut, setelah dicicil dan cicilan berikutnya mereka tidak mau bayar lagi," tandasnya.