Rabu, 10 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 7835
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap seluruh alat Ukuran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di pasar-pasar tradisional, pabrik dan tempat industri di Ibukota.
Pengawasan alat ukur timbangan tersebut dilakukan dengan mengujicoba atau tera ulang setiap satu tahun sekali.
"Seluruh alat UTTP wajib diukur ulang setahun sekali. Hal ini untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan pengukuran, penakaran dan penimbangan alatnya," kata Johan Taruma Jaya, Kepala Unit Pengelola Metrologi Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Rabu (10/2).
Dikatakan Johan, untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat, alat ukur yang telah ditera ulang, diberikan stiker. Adapun alat ukur yang ditera ulang antara lain timbangan di pasar tradisional, parbrik dan tempat industri.
"Contoh kalau di taksi karena sudah ditera dan dipasangi segel maka argonya tidak bisa dimainkan. Konsumen juga nyaman saat menggunakan moda tersebut," ujarnya.
Ia menyampaikan penggunaaan alat ukur yang belum berlogo telah ditera ulang terancam bisa dipidanakan dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000