Jumat, 30 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3110
(Foto: doc)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengaku telah menurunkan alat peraga kampanye bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ibu kota. Alat peraga yang diturunkan seperti, baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
"Alat peraga kampanye tersebut paling banyak terdapat di kawasan Manteng, Jakarta Pusat," ujar Kukuh, Jumat (30/5).
Dikatakan Kukuh, penertiban alat peraga kampanye ini atas instruksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. "Penurunan atribut kampanye ini atas perintah Pak Gubernur hari Rabu kemarin. Karena 95 persen baliho kampanye di Jakarta adalah punya beliau," katanya.
Kukuh mengaku belum mendapatkan laporan resmi mengenai jumlah alat peraga kampanye yang ditertibkan. Namun, penertiban alat peraga yang dilakukan di kawasan Menteng jumlahnya mencapai dua truk.
Penertiban alat peraga kampanye juga sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memberi sanksi kepada pelanggar kampanye. Pihaknya hanya bisa menurunkan spanduk karena sudah merusak keindahan kota.
"Karena yang memberi sanksi Bawaslu, tapi ini kan belum masuk masa kampanye. Pada masa kampanye, Satpol PP akan bekerja berdasarkan rekomendasi Bawaslu," ucap Kukuh.
Sementara terkait dengan masih banyaknys alat peraga kampanye yang belum diturunkan, Kukuh berjanji segera menindaklanjuti. "Ya kalau masih ada, berarti baru dipasang tadi malam atau tadi pagi," tandasnya.