Soal Spanduk Capres, Jokowi Ikuti Aturan

Jumat, 23 Mei 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 3160

Jokowi_jumat_ist.jpg

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, tidak mempersoalkan spanduk yang menyatakan mendukung dirinya sebagai calon presiden yang ada di sekitar wilayah Jakarta Pusat dicopot. Menurut calon presiden dari PDIP tersebut, jika hal itu memang melanggar, sudah merupakan tugas dan wewenang dari Satpol PP untuk menertibkan.  

Semua ikuti aturan, mengenai pemasangan spanduk, baliho semua ikuti aturan, kalau pemilu, berarti KPU dan Bawaslu, kan penjaganya disana,

"Ngerti, spanduk urusan dinas apa? Satpol PP, tanya kesana," ujar Jokowi di Balaikota, Jumat (23/5).

Mantan Walikota Solo itu menegaskan, dirinya akan mengikuti semua aturan yang berlaku, sedangkan jika hal tersebut dikatakan pelanggaran, itu merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Semua ikuti aturan, mengenai pemasangan spanduk, baliho semua ikuti aturan, kalau pemilu, berarti KPU dan Bawaslu, kan penjaganya disana," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, spanduk dukungan terhadap calon tertentu tidak melanggar aturan, karena belum ada pengumuman resmi mengenai calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga hal tersebut sah-sah saja.

"Itu kan merupakan bentuk dukungan dan itu boleh-boleh saja, kan belum ada pengumuman resmi calon presidennya, karena kemarin baru cek kesehatan belum tentu lolos," ujarnya.

Menurut Sumarno, jika capres dan cawapres sudah ditetapkan, maka hal tersebut bisa dikatakan kampanye, sedangkan masa kampanye akan diberikan selama 30 hari. "Kampanye pilpres mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 5 Juli 2014," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Komisiones Bawaslu, M Jufri, belum ditetapkannya secara resmi pasangan calon presiden yang lolos oleh KPU, maka spanduk dukungan terhadap calon belum bisa dikatakan suatu pelanggaran.

"Kan masih dalam proses, tahapan pilpres sudah berjalan, untuk menjadi peserta pilpres, sehingga tidak dikatakan dalam bentuk pelanggaran," katanya.

BERITA TERKAIT
spanduk jokowi di jpo

Jika Melanggar, Spanduk Jokowi Akan Ditertibkan

Selasa, 06 Mei 2014 2583

beritajakarta.com ada beberapa titik di Jakarta Pusat seperti di daerah kelurahan cikini, kecamatan

Jelang Pileg, Atribut Kampanye Masih Marak di Jakpus

Selasa, 08 April 2014 3001

penertiban atribut kampanye jakarta timur

10.396 Atribut Kampanye Di Jakpus Ditertibkan

Senin, 07 April 2014 2709

beritajakarta.com ada beberapa titik di Jakarta Pusat seperti di daerah kelurahan cikini, kecamatan

Atribut Parpol Masih Marak di Jakbar

Senin, 07 April 2014 2853

penertiban atribut kampanye jakarta timur

19.022 Atribut Kampanye di DKI Ditertibkan

Senin, 07 April 2014 2778

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469002

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307714

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284330

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260942

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks