Jumat, 30 Mei 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Agustian Anas 3396
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Satpol PP Jakarta Timur menertibkan sekitar 224 spanduk dukungan capres dan cawapres serta atribut partai politik yang terpasang di sejumlah tempat, Kamis (29/5) malam. Penertiban ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasalnya, selain tidak memiliki izin, pemasangan spanduk-spanduk itu juga merusak keindahan kota.
Ratusan spanduk capres-cawapres dan atribut parpol tersebut ditertibkan dari beberapa lokasi seperti di Jalan Otista Raya, di Jalan MT Haryono, Jalan Dewi Sartika, di jembatan
penyeberangan orang (JPO) Pusat Grosir Cililitan (PGC), JPO BKN, dan JPO UKI.Kasie Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP Jakarta Timur, Agus Sidiki mengatakan, sejak deklarasi capres, petugas Satpol PP Jakarta Timur gencar menertibkan spanduk capres dan cawapres serta atribut parpol yang dipasang di sembarang tempat.
“Spanduk tersebut tidak memiliki izin dan merusak keindahan kota. Apalagi, saat ini belum waktunya kampanye," ujarnya, Jumat (30/5).
Dia juga mengimbau relawan pendukung pasangan capres dan cawapres agar memanfaatkan media sosial untuk kampanye.
“Sebaiknya, menggunakan media sosial saja agar penggunaan media luar ruang menjadi berkurang,” pintanya.