Jumat, 23 Mei 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Dunih 4760
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur melakukan penertiban dua papan reklame di jalan tol KM 7, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Reklame yang cukup besar tersebut ditertibkan karena melanggar zona pemasangan dan tidak memiliki izin dari Suku Dinas Pelayanan Pajak Wilayah 1 Jakarta Timur.
“Kita menertibkan 2 buah papan reklame ukuran 2X20 meter, milik Mitra 10 dan juga ukuran 3X25 meter milik Perumahan Raffles Hills
,” ujar Ajat Sudrajat, staf Sarana Kota Satpol PP Jakarta Timur, Jumat (23/5).Dia menambahkan, penertiban melibatkan sekitar 25 personel Satpol PP, Polres Jakarta Timur, P2B, dan dari Sudin Pelayanan Pajak Wilayah 1 Jakarta Timur. Selain itu, pihaknya juga menertibkan 2 buah spanduk berukuran 4X10 meter milik TMII yang dipasang di depan Tamini Square. Namun, pihak TMII berjanji segera membayar retribusi reklame tersebut.
“Tadi langsung dibuat surat pernyataan bahwa pihak TMII akan membayar restribusi pajak terlebih dahulu. Untuk sementara waktu spanduk tetap diturunkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP Jakarta Timur, Agus Sidik menegaskan, penertiban ini dilakukan karena hampir setiap minggu banyak spanduk atau papan reklame liar bermunculan.
“Biasanya pada akhir pekan kita berhasil menertibkan 20-50 spanduk setiap minggu. Kebanyakan spanduk iklan perumahan. Titik paling rawan pemasangan iklan berada di Ciracas, Duren Sawit, JL Pemuda Rawamangun, dan kawasan Balimester, Matraman," tandasnya.