Kamis, 04 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 6891
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama selesai menjadi saksi persidangan kasus Uninterruptable Power Supply (UPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Basuki menjadi saksi kurang lebih 1,5 jam.
Basuki membeberkan kronologi pembahasan APBD Perubahan 2014, mulai dari pengajuan kepada DPRD DKI hingga diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Basuki mengaku tidak mengetahui munculkan mata anggaran UPS dalam APBD Perubahan tersebut.
Selama persidangan, Basuki menjelaskan secara rinci prosedur yang diketahuinya. Persidangan dimulai pada pukul 14.30 hingga 16.10.
"UPS itu tidak ada dalam pembahasan APBD Perubahan 2014," kata Basuki, saat menjadi saksi kasus UPS di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Bahkan menurut Basuki, pembelian UPS tidak ada dalam Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS). Namun anggaran tersebut muncul setelah adanya evaluasi dari Kemendagri.
"Setelah dikembalikan oleh Kemendagri, ternyata anggaran UPS sudah ada," ucapnya.
Pada persidangan tersebut, selaku Hakim yakni Sutarjo. Pada kesempatan itu, juga menghadirkan terdakwa Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.