Kamis, 04 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 11679
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak mengenal terdakwa Alex Usman saat bersaksi dalam persidangan kasus Uninterruptible Power Supply (UPS), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Alex Usman adalah terdakwa kasus dugaan penggelembungan atau mark up pembelian UPS tahun anggaran 2014. Saat itu, Alex Usman menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Basuki mengatakan hanya mengetahui Alex Usman melalui media yang selama ini memberitakan.
"Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya melihat dari media," kata Basuki di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Persidangan baru dimulai pada pukul 14.30. Padahal persidangan dengan saksi Basuki dijadwalkan pada pukul 13.00. Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung. Dengan Hakim Sutarjo.