Rabu, 28 Mei 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 3619
(Foto: doc)
Niat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono yang akan melaporkan Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama dengan tuduhan pencemaran nama baik dinilai tidak masuk akal. Sebab, penetapan Udar sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena bukti hukum yang diperoleh penyidik. Selain itu, sejak awal dirinya juga lebih setuju jika kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daripada oleh kejaksaan.
"Masa Jaksa netapin dia tersangka karena omongan gue? Ya mana gue tahu. Emang gue bisa ngatur jaksa?" kata Basuki di Balaikota, Rabu (28/5).
ia mengatakan, pencopotan Udar Pristono dari jabatannya atas perintah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, bukan dirinya. Namun, Basuki menegaskan, jika sejak awal dirinya berniat menyeret Udar Pristono ke jalur hukum terkait kasus dugaan korupsi bus Transjakarta berkarat ke KPK.
"Kalau gue sih lebih maunya KPK, bukan kejaksaan. Gue sudah pernah bilang lebih percaya KPK ketimbang Kejaksaan. Jadi kalau dia bilang jadi tersangka karena saya banyak omong. Justru saya banyak omong karena saya ingin KPK yang nangkap. Jadi harusnya lu untung Jaksa yang nangkap lu, bukan KPK," ujarnya.
Sekadar diketahui kuasa hukum Udar Pristono, Hasan Basri menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak terlepas dari celotehan Basuki di sejumlah media massa.
Bahkan, Senin (26/5) lalu, tiga kuasa hukum Udar Pristono yaitu Razman Arif, Feldi Taha, dan dirinya mendatangi ruang kerja Basuki di lantai 2, Balaikota DKI, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, karena tidak bisa masuk dan menemui Basuki, mereka akhirnya memberikan surat somasi dan klarifikasi terhadap Basuki lewat ajudannya, Sakti Budiono, untuk selanjutnya pergi dari Balaikota.