Senin, 25 Januari 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 9693
(Foto: Ilustrasi)
Petugas gabungan Satpol PP, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat, TNI dan Polri melakukan razia klinik, panti pijat serta toko obat di Kecamatan Johar Baru.
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, razia ini dilakukan untuk menertibkan, sekaligus pendataan terhadap sejumlah klinik dan panti pijat serta mengantisipasi peredaran obat kuat tanpa izin atau ilegal.
Pantauan Beritajakarta.com, petugas menyisir sejumlah lokasi yang memang ramai usaha tersebut. Beberapa diantaranya di Jalan Percetakan Negara Raya, Jalan Pangkalan Asem, Jalan Kampung Rawa, Jalan Letjen Suprapto dan Jalan Tanah Tinggi.
"Ada 13 tempat yang kedapatan tidak memiliki izin, yakni tiga klinik, lima toko obat, satu panti pijat, dua tempat refleksi dan dua salon," ujar Yassin, Senin (25/1).
Yassin mengatakan, pihaknya memberikan surat teguran serta memberitahukan untuk segera mengurus perizinan tersebut melalui PTSP.
"Kami juga membawa pegawai dari PTSP untuk memfasilitasi pemilik untuk mengurus izinnya. Dan jika tidak, segera akan kami segel," tandasnya.