Selasa, 19 Januari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 4714
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan penutupan lima klinik tidak berizin. Hal ini sebagai rangkaian mengantisipasi adanya malpraktek yang dapat merugikan masyarakat.
"Teknisnya sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan, kita sebagai eksekutor di lapangan," ujar Kukuh Hadi Santosa, Kasatpol PP DKI Jakarta, Selasa (19/1).
Adapun kelima klinik yang akan ditutup sudah dilakukan pendataan dan berlokasi di Jakarta Utara. Klinik tersebut antara lain Djojo Hall Grup, PT Ikumura Indotools Center, Ken Hermawan, Body Contours dan klinik perawatan tubuh Marie France Bodyline
"Kalau memang kedepannya masih ada juga, akan terus
kita tindak," tandasnya.