9 Klinik Chiropractic Disegel Satpol PP

Rabu, 13 Januari 2016 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 7524

 Satpol PP DKI Segel Sembilan Klinik Chriopractic First

(Foto: Andry)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI melakukan penyegelan sembilan klinik kesehatan Chiropractic First  di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Klinik yang berlokasi di mal-mal tersebut disegel‎ karena tidak sama sekali mengantongi izin namun nekat beroperasi melayani pasien.

Klinik  juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan

‎Pantauan Beritajakarta.com, penyegelan sembilan klinik Chiropractic First dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa di salah satu klinik‎ yang berlokasi di lantai 3 Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat. Tindakan penyegelan klinik tersebut melibatkan sekitar 200 personel Satpol PP dengan dibantu unsur TNI, Polri, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.

‎"Sembilan klinik yang kita segel tersebar di mal Kota Kasablanka, Pondok Indah Mal 1, Emporium Pluit Mal, FX, Kelapa Gading, Tifa Building, Mal Taman Anggrek dan Grand Indonesia yang saat ini kita tutup," kata Kukuh Hadi Santosa, Kepala Satpol PP DKI Jakarta di lokasi, Rabu (13/1).

‎Dikatakan Kukuh, penyegelan klinik kesehatan di sembilan lokasi tersebut digelar serentak di lima wilayah kota. Klinik sejenis ini disegel karena tidak memiliki izin praktik dokter, izin Majelis Kesehatan Indonesia dan izin tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Klinik  juga tidak punya izin usaha dan izin undang-undang gangguan. Tapi hanya memiliki Kartu Izin Terbatas (KITAS) untuk dokter-dokternya," katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum beroperasi, klinik kesehatan ‎Chiropractic First seharusnya mengurus izin dari Dinkes maupun BPTSP DKI. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi melayani pasien selama dua tahun.

Ditambahkan Kukuh, ‎tindakan penyegelan klinik ‎Chiropractic First‎ akan dilanjutkan terhadap enam klinik serupa lainnya yang tersebar di mal-mal di Jakarta. Enam klinik tersebut saat ini baru diberi surat peringatan (SP) sehingga belum disegel.

"Ini tahap pertama. Tahap kedua ada sekitar enam klinik lagi‎. Mereka selama ini melakukan kegiatan praktek seperti klinik kesehatan lainnya, tapi tidak dapat lisensi apapun sehingga akhirnya merugikan masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Satu Dokter Klinik Chiropractic Diamankan Imigrasi

Satu Dokter Klinik Chiropractic Diamankan Imigrasi

Senin, 11 Januari 2016 4706

Klinik Chiropractic First di Gandaria City di Tutup

Klinik Chiropractic First di Gandaria City Ditutup

Senin, 11 Januari 2016 4715

Warga Diminta Laporkan Klinik Ilegal

Warga Diminta Laporkan Klinik Ilegal

Jumat, 08 Januari 2016 6504

 Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall di Pasang Police Line

Klinik Chiropractic First di PIM 1 Dipasang Garis Polisi

Kamis, 07 Januari 2016 9220

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469039

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307821

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284359

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260980

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196604

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks