Senin, 11 Januari 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 2730
(Foto: doc)
Seluruh pegawai Kabupaten Kepulauan Seribu sudah terlanjur menerima gratifikasi harus melapor dan mengembalikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan memfasilitasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau memang ada, kita akan fasilitasi. Soal laporannya itu soal teknis," ujar Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, usai memimpin apel rutin di Pulau Pramuka, Senin (11/1).
Menurutnya, hal tersebut selain diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga sudah memerintahkan hal yang sama.
"Hingga saat ini belum ada yang melapor, karena memang tidak ada yang menerima. Tapi bagi yang sudah menerima agar dilaporkan segera," tandasnya.