Rabu, 30 Desember 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 4549
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya telah mengirim auditor independen untuk memeriksa PT Godang Tua Jaya (PT GTJ). Hal itu terkait wanprestasi yang dilakukan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPSP) Bantar Gebang.
"Satu lagi kami akan panggil auditor swasta untuk periksa. Begitu dapat bukti itu kami akan keluarkan SP3 untuk pemutusan," tegas Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12).
Basuki mengaku ingin mendapatkan dua bukti sebelum mengirim SP3 ke PT GTJ. Bukti tersebut akan dijadikan bahan saat pemutusan kontrak dengan PT GTJ. Bukti pertama Basuki sudah mendapatkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami ingin dapat dua bukti, satu dari BPK sudah nyatakan wanprestasi. Kami tidak ingin setelah SP3 dikirim, malah digugat, kemudian kami kalah. Makanya kita mau ada auditor swasta untuk juga periksa," ujar Basuki.
Menurut Basuki, lahan TPST Bantar Gebang merupakan lahan milik DKI. Sehingga meskipun dilakukan pemutusan kontrak dengan PT GTJ, maka DKI tetap bisa membuang sampah di lokasi tersebut. "Bantar Gebang itu punya kami loh, bukan punya dia (PT GTJ)," kata Basuki.
Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan SP1 kepada PT GTJ pada 25 September 2015. Akibatnya, truk-truk pengangkut sampah Jakarta sempat dihadang, baik di Kota Bekasi maupun di Kabupaten Bogor. Sempat terjadi penumpukan sampah di beberapa lokasi di Jakarta akibat hal tersebut. Sementara, SP2 telah dikirim pada tanggal 30 November 2015.
Pelayangan surat ini, lantaran PT GTJ dinilai melakukan wanprestasi. Mereka tidak membangun kewajiban fasilitas sesuai dengan kontrak. Selain itu, tipping fee yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terus naik.