Senin, 09 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 7003
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, belum mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) atas mantan Vice Managing PT Godang Tua Jaya (GTJ) Linggom F Lumban Toruan yang divonis satu tahun penjara. Jika hal itu benar, berarti membuktikan selama ini ada ketidakjujuran dari pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Kalau memang terbukti itu (keputusan MA), berarti memang kararakternya tidak jujur," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).
Basuki mengaku tengah mengumpulkan data terkait kecurangan lainnya yang dilakukan oleh PT GTJ. Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
"Kami lagi siapin surat pada Kapolda, temuan BPK kan ada perselisihan timbangan truk. Mungkin dari situ bisa dicari mungkin sewa truk. Semua bukti ada kecurangan kalau truknya nggak masuk semua," tegas Basuki.
Saat ini Linggom sudah tidak menjabat di jajaran direksi PT GTJ. Melainkan menjadi anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi. Kasus yang melilit Linggom adalah soal kasus pencurian BBM. Modusnya yaitu sebuah truk bernopol N 1234 OI yang membawa sampah dari Jakarta membeli solar bersubsidi di SPBU di Cileungsi, Bogor.
Setelah terisi, truk itu kencing di suatu tempat di dekat TPST Bantar Gebang. Hal ini dilakukan berkali-kali hingga tercium aparat Polda Metro Jaya. Lalu tim polisi menyidik kasus ini dan menemukan sebanyak 256 dirigen atau sekitar 5 ton liter solar.
PT GTJ seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.