Selasa, 08 Desember 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 3619
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan kembali menggelar operasi penertiban terhadap angkutan umum yang melanggar, Selasa (8/12). Hasilnya 10 kendaraan umum yang terbukti melanggar ditindak petugas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Slamet Dahlan mengatakan, penertiban dilakukan di beberapa lokasi yakni di Terminal Pasar Minggu, Jalan Pertanian, Jalan Ciputat Raya, Jalan Abdullah Syafei dan Jalan Kalibata Raya.
"
Hari ini ada 10 angkutan umum, seperti metromini, kopaja, angkot dan bus mayasari yang melanggar langsung kami kandangkan ," kata Dahlan, Selasa (8/12).Dikatakan Dahlan, angkutan umum yang ditindak petugas, karena melanggar dan membahayakan penumpang seperti masuk jalur Transjakarta, masa berlaku habis, tidak dilengkapi spedometer dan kelengkapan surat surat.
"Kami akan tindak tegas angkutan umum yang terbukti melanggar," ujarnya.