Rabu, 14 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 2811
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaya Purnama dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Rabu (14/5). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat izin cuti Jokowi untuk pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Jokowi juga sudah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Selasa (13/5) kemarin.
Jokowi dan Basuki akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah selama ditinggal cuti Jokowi dan digantikan Basuki sebagai pejabat sementara.
"Iya benar, hari ini Pak Jokowi dan Pak Basuki diterima Mendagri sekitar jam 09.00 di kantor Kemendagri," kata Didik, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno, Rabu (14/5).
Sesuai dengan ketentuan, selama Jokowi berkampanye diwajibkan cuti atau non aktif dari jabatanya. Sehingga selama cuti, Basuki lah yang akan menggantikan posisi Jokowi dan menjalankan tugas-tugas sebagai gubernur. Surat permohonan izin sendiri telah diserahkan Jokowi kepada mendagri tembusan ke presiden sejak pekan lalu. Rencananya Jokowi akan cuti mulai dari tanggal 18 Mei hingga penetapan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Gubernur Basuki T Purnama membenarkan
hari ini akan berkonsultasi dengan mendagri terkait pengambilan kebijakan selama Jokowi non-aktif gubernur. Dirinya ingin mengetahui perbedaan jabatan pelaksana harian (Plh) serta pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Hingga saat ini, Basuki belum mengetahui apakah dirinya menjadi Plt atau Plh Gubernur selama Jokowi non-aktif. "Itu yang mau kita tanyakan ke Kemendagri. Kalau sebagai Plh pastinya saya tidak bisa membuat Surat Keputusan (SK), harus dapat surat kuasa dari Pak Jokowi dulu," kata Basuki.Dalam Permendagri Nomor 55 tahun 2010 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendagri, Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif. Sementara, Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.
Di sisi lain, ketentuan izin cuti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang akan ikut kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di KPU dimulai. Aturan itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2009. Dalam aturan ini, jika izin cuti disetujui maka akan keluar keputusan presiden. Sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.