Jokowi-Basuki Akan Bertemu Mendagri Pagi Ini

Rabu, 14 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 2811

jokowi_ahok_erna_batik.jpg

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaya Purnama dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Rabu (14/5). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat izin cuti Jokowi untuk pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Jokowi juga sudah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Selasa (13/5) kemarin.

Iya benar, hari ini Pak Jokowi dan Pak Basuki diterima Mendagri sekitar jam 09.00 di kantor Kemendagri

Jokowi dan Basuki akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah selama ditinggal cuti Jokowi dan digantikan Basuki sebagai pejabat sementara. 

"Iya benar, hari ini Pak Jokowi dan Pak Basuki diterima Mendagri sekitar jam 09.00 di kantor Kemendagri," kata Didik, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno, Rabu (14/5).

Sesuai dengan ketentuan, selama Jokowi berkampanye diwajibkan cuti atau non aktif dari jabatanya. Sehingga selama cuti, Basuki lah yang akan menggantikan posisi Jokowi dan menjalankan tugas-tugas sebagai gubernur. Surat permohonan izin sendiri telah diserahkan Jokowi kepada mendagri tembusan ke presiden sejak pekan lalu. Rencananya Jokowi akan cuti mulai dari tanggal 18 Mei hingga penetapan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Wakil Gubernur Basuki T Purnama membenarkan hari ini akan berkonsultasi dengan mendagri terkait pengambilan kebijakan selama Jokowi non-aktif gubernur. Dirinya ingin mengetahui perbedaan jabatan pelaksana harian (Plh) serta pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Hingga saat ini, Basuki belum mengetahui apakah dirinya menjadi Plt atau Plh Gubernur selama Jokowi non-aktif. "Itu yang mau kita tanyakan ke Kemendagri. Kalau sebagai Plh pastinya saya tidak bisa membuat Surat Keputusan (SK), harus dapat surat kuasa dari Pak Jokowi dulu," kata Basuki. 

Dalam Permendagri Nomor 55 tahun 2010 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendagri, Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif. Sementara, Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.

Di sisi lain, ketentuan izin cuti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang akan ikut kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di KPU dimulai. Aturan itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2009. Dalam aturan ini, jika izin cuti disetujui maka akan keluar keputusan presiden. Sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

BERITA TERKAIT
Jokowi Temui SBY di Istana Negara

Izin Cuti Jokowi Segera Ditandatangani

Selasa, 13 Mei 2014 3458

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Senin, 05 Mei 2014 2673

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Basuki Plt atau Plh Tergantung SK Presiden

Selasa, 13 Mei 2014 3872

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Senin, 05 Mei 2014 2673

Kendati demikian,  roda pemerintahan di ibu kota dipastikan tidak akan terganggu.

Jokowi Cuti, Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Rabu, 07 Mei 2014 3614

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks