Rabu, 07 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3614
(Foto: doc)
Jelang dilangsungkannya pemilihan presiden (Pilpres), Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan mengajukan cuti selama beberapa saat. Jokowi yang merupakan calon presiden (Capres) yang diusung salah satunya oleh partai yang menjadi tempat Jokowi bernaung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kendati demikian, roda pemerintahan di ibu kota dipastikan tidak akan terganggu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, memastikan, meski Jokowi mengambil cuti roda pemerintahan tidak akan terganggu. Karena secara otomatis, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Pelaksana harian (Plh) gubernur selama ditinggal cuti. "Tidak akan mengganggu kan ada Pak Wagub sebagai Plh," kata Made, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/5).
Selain itu, lanjut Made, Jokowi bersama Basuki akan terus saling berkomunikasi untuk menjalankan roda pemerintahan di Jakarta. Selanjutnya, Basuki akan terus berkonsultasi dengan Jokowi dalam merumuskan sebuah kebijakan. Karena selama menjadi Plh, Basuki tidak dapat mengambil kebijakan strategis.
"Kalau di pegawai negeri sipil, menjadi pelaksana tugas (Plt) itu jika pejabatnya berhalangan secara permanen. Tapi kalau menjadi Plh ini hanya menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," ujar Made.
Diakui Made, pihaknya telah memproses surat cuti kampanye Jokowi. BKD DKI melanjutkan surat cuti tersebut kepada protokoler atau Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian, dari Biro KDH dan KLN ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan selanjutnya ke Presiden RI. Surat izin cuti itu sudah harus disetujui Presiden, sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Minggu (18/5) mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan surat yang diajukan, Jokowi akan mulai cuti bersamaan dengan hari pertama pendaftaran Capres yakni 18 Mei mendatang. "Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran (capres) ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja," kata Made.
Seperti diketahui, Jokowi akan mengambil cuti panjang menyusul pencalonannya sebagai presiden RI 2014-2019. Ketentuan cuti sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran capres di KPU dibuka pada 18 Mei mendatang.