Basuki Plt atau Plh Tergantung SK Presiden

Selasa, 13 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3872

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

(Foto: doc)

Surat pengajuan cuti Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, telah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin cuti Jokowi mulai diajukan dari tanggal 18 Mei mendatang dan akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur. Nantinya, tugas gubernur akan diambil alih oleh wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam undang-undang tidak menyebutkan aturan apakah jadi Plt atau Plh jika gubernurnya nonaktif. itu tergantung oleh presiden

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, mengaku, surat dari Jokowi yang juga ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah diterimanya. Saat ini surat tersebut tengah diproses. Namun untuk menentukan, apakah Basuki ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dilakukan oleh presiden.

"Dalam undang-undang tidak menyebutkan aturan apakah jadi Plt atau Plh jika gubernurnya nonaktif. itu tergantung oleh presiden," kata Didik, Selasa (13/5).

Menurut Didik, nantinya presiden akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan pemberhentian sementara atau non aktif untuk Jokowi. Selain itu juga dicantumkan tugas apa saja yang bisa dilimpahkan dari gubernur kepada wakil gubernur selama Jokowi dinonaktifkan. "Disitu baru ketahuan apakah nantinya Plh atau Plt," ujarnya.

Dalam Permendagri Nomor 55 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendagri Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif. Sementara untuk Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.

Menurut Didik, cuti yang diajukan Jokowi sampai dengan ditetapkannya presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau sekitar bulan Agustus dan November mendatang. Izin ini akan digunakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan Jokowi sebagai calon presiden.

Ketentuan cuti sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum dibuka pada 18 Mei mendatang.

Selain itu aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009.  Dalam aturan ini, jika izin cuti tersebut disetujui maka akan keluar keputusan presiden sehingga gubernur dinyatakan non aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.

Selain mengajukan izin cuti secara administrasi, Jokowi juga meminta izin langsung kepada Presiden SBY untuk menjadi capres. Jokowi mendatangi Istana Presiden pada Selasa (13/5) siang ini dan diterima langsung oleh SBY.

BERITA TERKAIT
Kendati demikian,  roda pemerintahan di ibu kota dipastikan tidak akan terganggu.

Jokowi Cuti, Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Rabu, 07 Mei 2014 3614

Perwakilan yang merupakan kaum perempuan tersebut mengeluhkan minimnya upah yang diterimanya selama

Basuki Yakin SBY Beri Izin Cuti Buat Jokowi

Selasa, 06 Mei 2014 2530

ahok foto PD Pasar Jaya

Basuki: Plt Gubernur Bisa Ambil Kebijakan Strategis

Selasa, 06 Mei 2014 3414

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Senin, 05 Mei 2014 2672

jokowi_sidak_kelurahan_erna.jpg

Basuki: Jokowi Tetap Fokus Urus Jakarta

Selasa, 22 April 2014 3002

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks