Jumat, 04 Desember 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 4997
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil alih lahan seluas 350 meter persegi di Jalan Cempaka Putih Tengah 14, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang selama 20 tahun telah dikuasai masyarakat.
Lahan yang berlokasi tepat dibelakang kantor Kelurahan Cempaka Putih Timur tersebut dulunya adalah bekas Kantor Urusan Agama (KUA). Karena lama tidak dipakai lahan tersebut dibangun sejumlah gubuk liar.
Pantauan Beritajakarta.com, lahan tersebut tidak terawat
dan penuh dengan gubuk tidak bertuan. Gerobak sampah juga terlihat terparkir di sepanjang kawasan lahan tersebut."Dari pendataan kita ada sekitar 17 kepala keluarga yang tinggal di sana. Itu lahan milik pemda hanya lama tidak dirawat," ujar Bernard Tambunan, Wakil Camat Cempaka Putih, Jumat (4/12).
Setelah diambil alih lahan pihaknya berharap dari tingkat kota segera memagar lokasi tersebut agar tidak dimasuki warga yang tidak bertanggung jawab. Lahan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan sementara untuk taman atau kebutuhan lainnya.
"Posisi kita memang hanya sebagai eksekutor lahan tersebut dari pemilik liar. Namun kita harap dari tingkat kota segera memikirkan nantinya mau dibangunkan apa," tandasnya.