Selasa, 01 Desember 2015 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5289
(Foto: Nurito)
Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PD Dharma Jaya, menunggak Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Rp 417 juta. Rencananya Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, akan memasang plang penunggak pajak di kantor PD Dharma Jaya.
Kepala UPPD Kecamatan Pulogadung, Henri Setiawan mengatakan, tunggakan pajak tersebut merupakan kewajiban yang belum dilunasi saat 2012 dan 2014. Di Kecamatan Pulogadung sendiri, PD Dharma Jaya termasuk dalam sembilan wajib pajak (WP) besar yang masih memiliki tunggakan.
"Karena itu pula, rencananya pada hari ini kami akan memasang stiker dan plang pengumuman bahwa gedung tersebut dalam pengawasan Pemprov DKI. Tindakan ini sebagai peringatan agar para penunggak pajak bumi dan bangunan segera membayar tunggakannya," ujar Henri, Selasa (1
/12),Menurut Henri, jika dalam waktu satu minggu belum memberikan respon maka berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya penindakan akan dilakukan pihak kejaksaan.