Jumat, 27 November 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 6270
(Foto: Istimewa)
Sebanyak 70 wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Matraman diketahui belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, 70 WP tersebut terdiri dari WP yang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bertarif 0,2 sebanyak 50 WP dan tarif 0,3 berjumlah 20.
Yuli menambahkan, akan memasang stiker dan plang peringatan bagi 70 WP tersebut, Senin (30/11), dengan melibatkan staf Kecamatan dibantu Satpol PP serta TNI dan Polri.
"Senin akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan, petugas Satpol PP, Danramil, Kepolisian dan petugas Kecamatan Matraman. Pemasangan plang dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa," ucap Yuli, Jumat (27/11).
Yuli menuturkan, pihaknya sudah mengingatkan WP melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan surat panggilan terhadap WP yang belum melakukan pembayaran atau pelunasan tunggakan.
"Namun, baru beberapa WP yang membayar, itu pun belum lunas. Hal itu dikarenakan karakteristik WP di Kecamatan Matraman adalah pewaris bangunan atau tanah. Maka itu, kita akan pasang stiker atau plang peringat
an," tandas Yuli.