Kamis, 26 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 5770
(Foto: Folmer)
Aparat Kecamatan Grogol Petamburan dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menyegel Hotel GI di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kamis (26/11). .
Penyegelan dilakukan karena pemilik belum menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) sejak tahun 2000. Segel atau plang yang dipasang petugas bertuliskan tanah dan bangunan ini belum melunasi PBB-P2.
“
Penyegelan atau pemasangan plang ini karena pemiliknya tidak melunasi PBB P2 sejak tahun 2000 . Kami berharap pemilik segera memenuhi kewajibannya membayar pajak,” kata Edy Mulyanto, Camat Grogol Petamburan.Menurut Edy, Pemprov DKI saat ini memberikan keringanan kepada para wajib pajak (WP) yang masih menunggak pembayaran pajak. Denda pajak para penunggak dihapuskan. Mereka hanya diminta membayar pokoknya.
“Kebijakan ini seharusnya menggerakan mereka untuk melunasi kewajiban membayar pajak,” ujar Edy.
Kepala UPPD Grogol Petamburan, Noer Subchan menambahkan, hari ini tercatat ada tiga lokasi yang disegel dengan tunggakan pajak mencapai Rp 1,2 miliar.
“Kita telah mengimbau agar mereka membayar kewajibannya, tapi tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan penyegelan atau pemasangan plang,” jelas Noer.