Selasa, 01 Desember 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Rio Sandiputra 9164
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Objek pajak berupa tanah dengan luas 60.000 meter persegi di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dipasangi plang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tunggakan dari pemilik lahan, PT Teguh Timur sebesar Rp 2,3 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak (UPPD) Kecamatan Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan peringatan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak. "Jadi ini tanah punya PT Teguh Timur. Kita pasang plang karena mereka menunggak pajak," ujarnya, S
elasa (1/12).
Plang berukuran kurang lebih 50x30 sentimeter bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Ini Belum Melunasi PBB-P2' dipastikan Juhfa akan terus berada di atas lahan tersebut, selama WP belum melunasi kewajibannya. "Jumlah itu Rp 2,3 miliar, hasil menunggak pajak selama tiga tahun, dari tahun 2013-2015," katanya.
Juhfa menambahkan, apabila WP dapat menunaikan kewajibannya dalam waktu dekat, petugas dari UPPD Cilincing segera mencabut plang tanda penunggak pajak dengan segera.
"Kalau dibayar setelah tahun ini berakhir, mereka berurusan dengan kejaksaan. Biar kejaksaan yang menagih dan cabut plangnya," tandasnya.