Senin, 12 Mei 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 8831
(Foto: doc)
Kasus pemalsuan dokumen 280 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berbuntut panjang. Selain akan mencopot pejabat yang terlibat, Pemprov DKI juga akan mempidanakan pemalsu dokumen administrasi negara tersebut.
"Pimpinan SKPD yang diduga terlibat memalsukan data administrasi tenaga honorer juga terancam dicopot. Kami akan menindaklanjuti temuan ini," tegas I Made Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta kepada beritajakarta.com, Senin (12/5).
Ia menambahkan, pengangkatan CPNS dari tenaga honorer kategori khusus (K2) sebelum diangkat wajib mengikuti proses pemberkasan dan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari tenaga honorer dan kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
"Selanjutnya SKPD wajib melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di unit kerja masing-masing sebelum diusulkan pengangkatannya sebagai CPNS," tambahnya.
Menurutnya, Surat Keterangan Honorer (SKH) yang dikantongi ratusan pegawai honorer tersebut tidak sah. Terlebih, jika yang menandatangani SKH tersebut adalah lurah dan camat.
“SKH yang sah hanya dikeluarkan gubernur, sekretaris daerah maupun kepala dinas. Di Jakarta, surat keputusan itu justru dikeluarkan camat, lurah bahkan kepala sekolah. Pemerintah melihat SKH yang sah ketika akan mengangkat pegawai honorer. Tapi nyatanya banyak SKH yang tidak sah bermunculan,” sesalnya.
Ia mengatakan, pembatalan pengangkatan tenaga honorer yang memalsukan dokumen administrasi berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan investigasi.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan meminta laporan data tenaga honorer ke setiap SKPD maupun UKPD," ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan dari tim investigasi ditemukan sebanyak 280 tenaga honorer yang lolos penerimaan CPNS diduga memalsukan bukti administrasi, dan temuan itu sudah dilaporkan kepada Gubernur DKI, Joko Widodo, untuk membatalkan pengangkatan tenaga honorer tersebut. Sekadar diketahui sebanyak 17.878 tenaga honorer mengikuti tes penerimaan CPNS Pemprov DKI pada 2013 lalu. Sebagian besar tenaga honorer yang ikut tes penerimaan CPNS terdiri dari dokter dan guru.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2010, tenaga honorer penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD, tapi dari SKPD/UKPD yang mengangkat. Sedangkan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per januari 2006.