Senin, 30 November 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3675
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada PT Godang Tua Jaya, Senin (30/11). Nantinya, jika dalam waktu 30 hari ke depan belum ada itikad baik PT Godang Tua Jaya untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan
SP3.Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, selama 60 hari setelah SP1 diberikan pihaknya menanti pihak GTJ melakukan perbaikan. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, pihaknya menilai tidak ada kemajuan yang dicapai oleh GTJ dalam memenuhi ketentuan sesuai kesepakatan.
"Tadi kami sudah layangkan SP2. Dengan jangka waktu menyelesaikan kewajiban sampai 30 hari ke depan," ujar Isnawa Adji, Senin (30/11).
Dikatakan Isnawa, bila nanti setelah 30 hari tidak juga ada kemajuan dari GTJ untuk mememuhi kewajiban, pihaknya akan mengeluarkan SP3. Bila memang tidak juga digubris, menurut Isnawa, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan rekanan pengelola TPST Bantar Gebang tersebut.
"Dengan Bekasi kita juga tengah bahas apa saja MoU adendum dengan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya kita juga bahas tentang comunity development (CD) DKI Jakarta di Bekasi sebagai kompensasi," ungkapnya.
Ditambahkan Isnawa, di bawah pengelolaan PT GTJ, kota Bekasi mendapat dukungan CD sebanyak 20 persen dari besaran tipping fee yang dibayarkan Pemprov DKI. Namun, ke depan, DKI Jakarta siap memberikan lebih dari sebelumnya.
"Seperti arahan pak gubernur kita siap. Asal jelas pasti akan dibantu," tandasnya.