Rabu, 18 November 2015 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 3424
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menduga ada upaya mengkomersilkan beberapa pulau cagar budaya dengan mendirikan bangunan tanpa izin.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, kepercayaan pengelolaan pulau cagar budaya diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Arkeologi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, sehingga muncul bangunan tanpa izin tersebut sepenuhnya tanggung jawab dinas.
"Sepertinya, harapannya ini lolos dari pemantauan kemudian dikomersilkan, saya akan laporkan ke
gubernur," ujar Anwar, saat memantau bangunan tanpa izin di Pulau Cipir, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (18/11).Dikatakan Anwar, minimal lurah selaku pemantau wilayah dilaporkan atau setidaknya mengurus izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun hal tersebut tidak dilakukan.
Anwar menduga, ada indikasi pembangunan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apalagi kawasan tersebut adalah cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
"Saya minta UPT dipanggil dan diminta menjelaskan untuk apa bangunan-bangunan itu, ada toko ada fondasi-fondasi di pinggir tanggul dan bangunan lainnya," tandas Anwar.
Saat ini, beberapa pulau cagar budaya seperti Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor sedang didirikan bangunan yang diduga bakal digunakan untuk homestay.