Senin, 16 November 2015 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 8691
(Foto: Suparni)
Bangunan homestay atau penginapan yang berdiri di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu Selatan, diduga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Kota Kepulauan Seribu, Ismet Aryana mengaku, belum menerima permohonan perizinan dari pihak yang mendirikan bangunan tersebut.
Dari plang bangunan itu, diketahui jika pihak yang membangun adalah Unit Pengelola Museum Kebaharian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Sudah saya cek ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak ada izin IMB nya. Lagi pula itu ada larangan zonasinya, peruntukannya jelas, cagar alam tidak boleh dibangun," ujar Ismet, Senin (16/11)
Ismet menambahkan, pihaknya sedang mempelajari peruntukkan maupun perizinannya terkait pembangunan homestay di cagar budaya tersebut.
"Besok kami akan bawa petugas untuk menertibkan bangunan tersebut. Siapa pun tidak boleh membangun tanpa aturan," tandas Ismet.
Untuk diketahui, Dinas Pariwisata DKI Jakarta tengah membangun homestay di Pulau Onrust yang merupakan pulau cagar budaya dan dilindungi undang-undang.