Jumat, 13 November 2015 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 11576
(Foto: doc)
Sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) eselon 3 dan 4 serta dua pegawai kesekretariatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, terancam dipecat.
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Ismer Harahap menyatakan, sembilan PNS tersebut tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan, karena itu Pemkab melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta agar dua dari sembilan PNS tersebut dipecat.
"Tujuh orang dari eselon 3 dan 4 itu sudah tidak sanggup mengikuti irama kita, ya kita non-job kan. Sementara dua pegawai kesekretariatan kita minta gubernur agar dipecat saja, disurati (dipanggil) sudah tidak mau hadir mereka," ujar Ismer, Jumat (13/11)
Dikatakan Ismer, ritme kerja di Kabupaten Kepulauan Seribu saat ini berbeda dengan yang terdahulu, harus siap dan memberi contoh yang baik kepada warganya.
"Ini upaya untuk menghilangkan anekdot, pegawai kabupaten seperti plesiran, datang pagi pulang sore. Makanya operasional kapal dinas kita perketat," tandas Ismer.