Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 7196
(Foto: Suparni)
Pemkab Kepulauan Seribu terus melakukan evaluasi kinerja bagi seluruh jajarannya. Belakangan, ditemukan adanya dua orang pegawai kesekretariatan kabupaten yang mangkir kerja sekitar 7 bulan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kepulauan Seribu, Ismer Harahap, Jumat (30/10).
"Pemanggilan lisan dan tertulis sudah dilakukan dua kali, namun tidak diindahkan. Kami sudah kirim surat pemanggilan yang ketiga, jika tidak digubris juga akan kita surati gubernur agar dipecat saja," tegasnya.
Dikatakan Ismer, sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan, disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
"Jadi, satu PNS sudah kita kirim suratnya ke gubernur dan sebelumnya sudah kita periksa secara detail dan yang satunya masih kita lakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya. Kalau yang ketiga kali belum juga hadir, maka akan kita buatkan surat pemecatan lagi ke gubernur," tandasnya.