Jumat, 06 November 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 6393
(Foto: Nurito)
Warga RW 01, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi saat mereka akan melakukan pemakaman anggota keluarganya di sejumlah TPU di Pulogadung. Tak tanggung-tanggung, warga diminta uang pemakaman hingga Rp 5 juta.
“Warga Pisangan Timur itu mayoritas perekonomiannya menengah ke bawah. Kalau biaya pemakaman sampai Rp 5 juta, tentu ada yang sanggup dan tidak. Padahal di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kan biayanya tidak sebesar itu. Tapi kenapa di lokasi pemakaman jadi mahal,” keluh Joko Sulisiyanto (40), salah satu tokoh masyarakat saat menyampaikan aspirasinya kepada Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana di RW 01, Kelurahan Pisangan Timur, Jumat (6/11).
Dalam dialog usai digelar kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) tersebut tampak dihadiri pengurus RT/RW, juru pemantau jentik (jumantik), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), tokoh agama dan tokoh masyarakat Kelurahan Pisangan Timur.
Selain masalah pungli pemakaman, para kader jumantik dan pengurus RT/RW juga meminta agar honor atau uang operasional mereka dinaikkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Selain itu jika ada pembangunan fisik, hendaknya para pengurus RT/RW diberitahukan atau dilibatkan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Termasuk soal pembangunan sejumlah kios di Pasar Enjo, yang diduga tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga dikeluhkan warga.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Musyawardana berjanji akan menindaklanjuti seluruh aspirasi warganya itu. Setidaknya ia akan melaporkannya kepada Gubernur DKI. Ia juga sangat menyayangkan adanya pembangunan kios baru di Pasar Enjo yang diduga tidak dilengkapi IMB seperti dikeluhkan warga sekitar.
“Saya akan sampaikan aspirasi masyarakat ini pada Pak Gubernur. Kemudian soal Pasar Enjo, saya sangat menyayangkan karena itu seharusnya pengelola pasar memberikan contoh yang baik,” ujar Bambang.
Pihaknya berjanji akan mengonfirmasikan hal tersebut ke Kasudin Penataan Kota Jakarta Timur. Jika memang ada pelanggaran maka seharusnya diberikan tindakan tegas.