Senin, 31 Agustus 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 15432
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah memberhentikan 12 petugas parkir yang terlibat pungutan liar (pungli). Mereka yang dipecat diketahui bertugas di tiga lokasi parkir on street di Jalan Sabang (Jakarta Pusat), Jalan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara) dan Jalan Falatehan (Jakarta Selatan).
"Di Jalan Sabang itu sudah dipecat ada empat orang, Jalan Boulevard Kelapa Gading sekitar enam dan Jalan Falatehan dua orang," kata Sunardi Sinaga, Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI, Senin (31/8).
Sunardi menyampaikan, saat ini para operator Terminal Parkir Elektronik (TPE) di tiga lokasi parkir tepi jalan, telah membuat standar operasional prosedur (SOP) bagi para juru parkir. Di dalam SOP tersebut dijelaskan, para jukir yang kedapatan melakukan pungli di lapangan akan langsung dipecat.
"Jadi sekarang operator bikin SOP. Yang ketangkap terima duit, dipecat. Para jukir yang tidak bekerja tapi terima gaji bulanan juga dipecat," tegas Sunardi.
Menurut Sunardi, para jukir TPE yang telah digaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), seharusnya dapat mengarahkan masyarakat untuk membayar parkir di mesin parkir elektronik. Selain itu, mereka juga ditugaskan mengecek pengendara yang tidak membayar parkir agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari transaksi parkir tinggi.
"Kalau pendapatan parkir tinggi, nanti gaji mereka (jukir, red) bisa kita kasih dua kali UMP. Nah ini kan pendapatan parkir kita masih rendah, belum sesuai harapan, makanya masih digaji satu kali UMP," tandasnya.