Kamis, 05 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 3010
(Foto: Istimewa)
Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 11 bidang tanah di wilayah RW 03, Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, yang terkena proyek pelebaran Jalan Joglo Raya, di aula kantor kelurahan setempat, Kamis (5/11).
Pemeriksaan dilakukan terkait masih ada warga yang belum mengumpulkan berkas kepemilikan tanah.
Perwakilan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Wawan mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa hal kepada warga RW 03 yang terkena proyek pelebaran Jalan Joglo Raya. Diantaranya batas waktu kelengkapan berkas yang diajukan.
"
Kami akan menunggu kelengkapan berkas kepemilikan tanah milik warga hingga besok (Jumat), " kata Wawan, Kamis (5/11)Wawan mengungkapkan, sejumlah warga mengaku kesulitan untuk memenuhi batas waktu penyerahan berkas kepemilikan lahan kepada Dinas Bina Marga DKI.
“Masalahnya, ada beberapa surat tanah warga masih disimpan di bank,” ungkap Wawan.
Wawan menuturkan, pertemuan tersebut juga menyampaikan perihal proses pembayaran ganti rugi yang telah disiapkan paling akhir pada November 2015.
"Kalau berkas dan berita acara pemeriksaan selesai, kami akan memberikan pembayaran dalam bentuk cek. Tidak uang tunai. Cek bisa cair selambat-lambatnya tanggal 20 atau 23 November," jelas Wawan.
Wawan menambahkan, setelah pembayaran sisa lahan warga, Pemprov DKI akan kembali melakukan proyek pelebaran Jalan Joglo Raya pada 2016.
"Setelah tahap pertama selesai, kami akan meneruskan proyek pelebaran Jalan Joglo Raya. Sosialisasi akan dilakukan bulan ini juga," tandas Wawan.