Rabu, 04 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 5885
(Foto: Ilustrasi)
Wajib Pajak (WP) reklame indoor di Kecamatan Taman Sari terus bertambah, setelah Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) setempat menggelar Gerai Pelayanan Terpadu (GPT) di Mal LTC Glodok, Jakarta Barat.
Kepala UPPD Taman Sari, Andri Kurnia mengatakan, sebelum digelar kegiatan GPT, tercatat sebanyak 141 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SPKD) yang telah diterbitkan. Setelah delapan hari digelar GPT, kata Andri, ada 300 lebih SKPD diterbitkan.
"Hingga hari ke
delapan pelaksanaan GPT sebanyak 300 lebih SKPD baru diterbitkan. Kami berharap hingga penutupan gerai, WP reklame indoor terus bertambah," kata Andri, Rabu (4/11).Namun, diakui Andri, banyak pula pemilik toko yang berusaha menghindari kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah dengan sengaja mencopot, menutup atau mengganti reklame yang selama ini telah terpasang di atas tempat usaha mereka.
"Layanan gerai yang dibuka ini merupakan pelayanan jemput bola untuk mempermudah pemilik usaha di pusat perbelanjaan menunaikan kewajiban membayarkan pajak reklame indoor," ucap Andri.
Andri menegaskan, jika layanan GPT telah berakhir, pihaknya akan tetap berkomitmen menegakkan aturan yang berlaku.
"Saya pastikan akan ada penegakan hukum bagi pemilik usaha yang tidak menaati peraturan daerah perihal penyelenggaraan reklame di Ibukota," tandas Andri.