Selasa, 03 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3367
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hal itu lantaran, PT GTJ tidak memenuni beberapa kewajibannya.
Beberapa kewajiban tersebut seperti menanam pohon di sekitar TPST Bantargebang, buat lapisan sampah dengan tanah, saluran air di dalam TPST, serta lainnya.
"Mereka mesti buat kalau ditumpuk mesti ada lapisan tanah. Biar kalau kebakaran bisa berhenti dimana. Terus mesti bikin saluran juta, itu semua tidak dilakukan," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Basuki mengaku, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan Pemprov DKI. Namun, semuanya telah diserahkan kepada PT GTJ, dengan kompensasi membayar tipping fee.
"Kan DKI telah menyerahkan kepada Godang Tua Jaya untuk mengatur. Dititipkan ke Godang Tua, dia dapat tipping fee," ujarnya.
Basuki pun berencana mengelola sendiri sampah di PTSP Bantargebang. Sehingga beberapa kewajiban tersebut bisa dilakukan dan menambah fasilitas lainnya. "Ya sudah kalau gitu DKI kerjain sendiri supaya kewajiban kita bisa penuhi. Kalau nggak nanti ada temuan dong, tipping fee untuk bikin buffer zone masih pakai APBD," tuturnya.
Namun, Basuki mengajak agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Mengingat Jakarta merupakan Ibukota negara, yang merupakan wajah depan Indonesia. "
Kita sama-sama punya kepentingan ya sudah. Kita sama-sama selesaikan ," tandasnya.