Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 6701
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta tambahan waktu 20 hari untuk audit investigasi terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Padahal, BPK telah memiliki waktu selama 60 hari untuk melakukan audit tersebut.
"
Dalam peraturan mengatakan 60 hari dari hasil pemeriksaan BPK kita harus menjawab . Ternyata dikirim lah tim BPK ke DKI untuk melakukan audit investigasi, tapi tidak selesai. Mereka minta perpanjang 20 hari," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10).Dikatakan Basuki, pihaknya memberikan izin tambahan waktu tersebut kepada BPK. Karena memang pihaknya melakukan prosedur yang benar atas pembelian lahan RS Sumber Waras. "Mungkin mereka nggak nemu dari hasil audit investigasi," ujarnya.
Seperti diketahui, pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar pada 2014 dipersoalkan BPK. Dalam temuan BPK ada indikasi kerugian daerah sekitar Rp 191 miliar karena dibeli dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan ketika PT Ciputra Karya Utama berniat membelinya tahun 2013.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan pembelian lahan tersebut sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun 2014. Angka tersebut bahkan lebih rendah dari harga appraisal (harga taksiran) di lokasi tersebut. Selain itu pembelian juga masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).