Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 2675
(Foto: Reza Hapiz)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan, Jumat (30/10). Dalam perda tersebut diatur seluruh aspek kepariwisitaan termasuk hiburan malam.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya mengapresiasi kecermatan dan kesungguhan dewan dalam mempersiapkan Perda Kepariwisataan. Basuki yakin, perda tersebut mampu meningkatkan sektor pariwisata DKI Jakarta.
"
Kami berterima kasih dan mengapresiasi upaya dewan menyelesaikan peraturan tentang kepariwisataan di DKI . Dalam pelaksanaannya, eksekutif berharap, dukungan, masukan saran dan kritik tentang praktek kepariwisataan sehingga mampu meningkatkan kontribusi kepada daerah," katanya, Jumat (30/10).Sementara, anggota DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi mengatakan, disahkannya reperda tersebut menjadi perda untuk mengatur setiap pemangku kepentingan pariwisata secara terpadu dan memberikan arah pengembangan potensi wista agar dapat terus tumbuh. Selain itu, perda tersebut diharapkan dapat melestarikan kekayaan budaya untuk kepentingan pariwisata, sosial ekonomi dan ilmu pengetahuan.
"Selain itu diharap dapat memacu semangat cinta tanah air, nasionalisme dan patriotisme," tandasnya.