Senin, 26 Oktober 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 6649
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah. Hal ini untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Bantar Gebang.
"Ini untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam rangka mengelola sampah di permukiman. Pemberian insentif termaktub dalam Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Senin (26/10).
Isnawa mencontohkan bank sampah Sanora di RW 03 Kelurahan Sempet Barat, Jakarta Utara. Bank sampah ini berhasil mengelola sampah habis sampai disumbernya.
"Satu hari dia bisa mengelola sampah sampai dengan lima ton, dan habis direduksi di bank sampah Sonora dalam satu hari. Kalau kita harus membayar tipping fee ke Bantar Gebang Rp 123.000 per ton, jika dikali lima hampir Rp 700 ribu. Nah Rp 700 ribu itulah yang kita bayar kepada bank sampah," kata Isnawa.
Menurut Isnawa, bentuk pemberian insentif ini merupakan upaya untuk memotivasi komunitas, warga, RT RW, PKK, Karung Taruna dan unsur masyarakat lainnya agar mulai mengelola bank sampah.
"
Ada dua keuntungan dengan mengelola bank sampah, dia punya uang hasil mengolah sampahnya dan dia akan mendapatkan uang insentif dari Pemda atas kemampuannya untuk tidak membuang sampah ," ucapnya.Dengan pemberian insentif, lanjut Isnawa, diharapkan semua pihak berlomba-lomba melakukan hal yang sama. Sehingga Jakarta tidak mengalami kesulitan besar dalam mengatasi permasalahan sampah.
"Dengan begitu, kita tidak punya ketergantungan yang sangat tinggi pada TPA Bantar Gebang," tandas Isnawa.