Rabu, 28 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 3340
(Foto: Andry)
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dijadwalkan akan diputuskan hari ini, terpaksa ditunda. Sejumlah anggota Dewan Pengupahan DKI meminta waktu untuk mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru diterbitkan.
"PP kita terima tadi pagi pukul 09.15. Makanya tadi kita perbanyak salinannya supaya rekan di Dewan Pengupahan bisa memahami dengan benar isi PP itu," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Rabu (28/10).
Menurutnya, pembelajaran isi dari pada PP tersebut penting agar tidak salah dalam pengambilan keputusan nilai UMP DKI tahun 2016. Terlebih sebagian besar anggota dewan pengupahan, baik dari unsur buruh dan pengusaha belum mengetahui isi PP yang baru ditandangani Presiden RI, Joko Widodo.
"Pembelajaran PP juga dimaksudkan untuk mempertimbangkan formula yang cocok dalam menentukan UMP di DKI," ucapnya.
Priyono mengatakan, dalam rapat hari ini, belum diputuskan apakah perhitungan UMP DKI 2016 nantinya akan menggunakan mekanisme lama atau mengacu pada PP baru yang di dalamnya menghapus unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"
Rapat yang dimulai pukul 11.00 hari ini sempat ditunda 15 menit. Kemudian kembali dilanjutkan hingga pukul 13.00. Karena belum menemui titik temu, rapat kami tunda sampai besok hari ," tandasnya.