Rabu, 28 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4314
(Foto: Ilustrasi)
Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari pemerintah, unsur buruh dan unsur pengusaha menggelar rapat untuk pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 hari ini, setelah tertunda dari yang direncanakan Selasa (27/10) kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengakui adanya penundaan rapat. Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci alasan penundaan. "Rapatnya hari ini, kita cari hari baik," ujar Priyono, di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).
Menurut Priyono, ketiga unsur tersebut dipastikan hadir dalam rapat pembahasan UMP. Karena untuk menentukan nilai UMP harus ada ketiga unsur tersebut. "Untuk nilainya kita masih tunggu hasil sidang nanti. Kendalanya tidak ada, kita harapkan lancar-lancar saja," ujarnya.
Rapat akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan. Batas akhir penetapan UMP sendiri jatuh pada 1 November mendatang. Sehingga sebelum batas akhir, Dewan Pengupahan DKI harus menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Mudah-mudahan bisa selesai hari ini. Kan 1 November harus sudah ditetapkan. Nggak ada yang perlu diantisipasi, kita harap semua lancar," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan keinginan pengusaha yakni nilai UMP sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dirinya belum bisa memastikan. Nilai KHL DKI telah ditetapkan sebesar Rp 2,98 juta. Nilai tersebut naik sekitar 14 persen dari KHL tahun sebelumnya.
Priyono tidak mau berandai-andai nilai UMP 2016 yang akan ditetapkan. Karena semuannya akan diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan nanti. "Ya kita lihat nanti, di dunia ini kan serba mungkin. Dan semua orang punya keinginan," tandasnya.