Selasa, 27 Oktober 2015 Reporter: Izzudin Editor: Rio Sandiputra 3342
(Foto: Izzudin)
Bangunan berlantai tiga di Jl Kalimaya, RT 05/09, Grogol Utara, Kebayoran Lama dibongkar petugas Seksi Penataan Kota kecamatan setempat. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut menyalahi garis sepadan bangunan (GSB).
Kasi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti mengatakan, bagian depan rumah mewah seluas 300 meter persegi itu menyalahi GSB.
"Bangunan ini telah menyalahi GSB pada bagian depannya," kata Cindy, Selasa (27/10).
Pihaknya, kata Cindy, sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2, 3 hingga surat perintah bongkar (SPB) pada pemilik bangunan.
"Kami mengerahkan 15 personel untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar GSB," katanya.