Kamis, 03 September 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 7646
(Foto: Izzudin)
Lantaran melanggar garis sebidang bangunan (GSB), sebuah rumah tinggal di Jl Warung Jati Timur III, RT 07/04, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dibongkar petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, rumah tinggal tersebut melanggar GSb seluas 80 meter persegi.
"Kami bongkar yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) supaya disesuaikan dengan izinnya," katanya, Kamis (3/9).
Dikatakan Syukria, sebelum dibongkar pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
Sebanyak 25 personel gabungan dari Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, dan TNI/Polri dikerahkan untuk melakukan pembongkaran.
"Kalau yang punya rumah tidak melawan karena sudah diberikan surat bongkar sendiri tidak dilaksanakan makanya petugas kami yang membongkarnya," tandasnya.