Senin, 26 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 7425
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutus kerja sama dengan PT Gondang Tua Jaya terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
"
Saya sudah ngomong di media massa. DPRD Kota Bekasi harusnya bantu kita (Pemprov DKI) mewanprestasikan PT Gondang Tua Jaya , bukan menyerang saya," kata Basuki, dalam rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (26/10).Basuki mengaku, tidak pernah mendengar kabar DPRD Kota Bekasi memarahi PT Gondang Tua Jaya terkait buruknya kinerja mereka dalam mengelola sampah di TPST Bantargebang.
"Saya nggak pernah dengar ada anggota DPRD Kota Bekasi marahin Gondang Tua Jaya. Makanya saya suruh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selidiki," katanya.
Menurut Basuki, apabila dalam temuan PPATK ada gratifikasi dari PT Gondang Tua Jaya ke anggota DPRD Kota Bekasi, orang-orang yang bermain di anggaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang bisa dijerat pasal pencucian uang.
"Kalau ada gratifikasi di sana bisa dikenakan pencucian uang, hartanya bisa habis semua. Apalagi kita ini sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai dasar," tandasnya.