Jumat, 23 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 5852
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, truk sampah yang melanggar jam operasional di Kota Bekasi milik swasta. Saat ini, Dinas Kebersihan DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan kesengajaan operasional yang dilakukan siang hari.
"Itu yang mau saya selidiki karena itu mobil swasta loh, ini kita mau cabut," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10).
Penyelidikan dilakukan untuk mengatahui apakah ada keterlibatan PT Godang Tua sebagai operator dengan kejadian ini. Pasalnya, Basuki telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada PT Godang Tua. "Saya mulai curiga lagi, saya sudah kirim surat peringatan pertama kepada PT Godang Tua, bahwa Anda wanprestasi," ujarnya.
Menurut Basuki, sejak dilayangkan surat peringatan pertama tersebut, pihaknya sempat diancam tidak boleh lagi membuang sampah ke tempat pembuangan sampah terpadu (PTSP) Bantargebang. Sementara, untuk bisa mengirimkan surat peringatan kedua dan ketiga, harus menunggu 105 hari.
"Nah kita butuh 105 hari lagi untuk kasih peringatan 2 dan 3. Begitu dilayangkan peringatan pertama, mulai ngancam saya nggak boleh buang sampah lagi," ucapnya.
Seperti diketahui, enam unit truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta ditahan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menyalahi ketentuan operasional. Sebelumnya, telah ada perjanjian dimana waktu pendistribusian sampah dari DKI menuju TPST Bantargebang seharusnya berlangsung malam hari, tetapi dilakukan siang hari.
Dalam poin perjanjian kerja sama pengelolaan lahan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya disebutkan distribusi sampah pada siang hari hanya diperkenankan melewati Jalur Transyogi atau Jalan Alternatif Cibubur menuju TPST Bantargebang.