Selasa, 13 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 5132
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Reklame rokok terlihat masih bertebaran di seputar wilayah Koja, Jakarta Utara. Padahal pelarangan reklame rokok pada media ruang yang tertuang dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, dinilai sangat jelas.
Pantauan Beritajakarta.com, papan reklame rokok tampak menghiasi beberapa titik di Koja. Diantaranya di Jalan Cikijang, Kelurahan Rawa Badak Utara) dan Jalan Cipeucang Raya, Kelurahan Koja Selatan. Ukurannya variatif, dari ukuran kecil hingga terbesar berukuran 4X6 meter persegi terpampang di sudut-sudut jalan tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Koja, Ronaldy mengakui, wilayahnya masih marak reklame rokok.
"Memang masih ada papan reklame iklan rokok yang berdiri di Koja," kata Ronaldy, Rabu (13/10).
Menurut Ronaldy, keberadaan papan reklame rokok itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, izin pendirian papan reklame rokok tersebut lebih dahulu keluar dari penerbitan pergub.
"Izinnya berakhir akhir tahun ini. Setelah habis izinnya, kita baru tertibkan. Kalau sekarang kita tertibkan, yang salah malah kita dong," ujar Ronaldy.