Selasa, 13 Oktober 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 4762
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus memahami prosedur perizinan lingkungan. Sehingga bisa mendeteksi potensi kerusakan lingkungan yang kerap terjadi saat suatu usaha mulai dijalankan.
"Kemajuan pembangunan di kota besar seperti Jakarta sangat pesat, sehingga berbagai kegiatan usaha pun ikut maju. Akibatnya, secara tidak langsung berdampak pada lingkungan," ujar Arifin, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, saat membuka Sosialisasi dalam rangka pengembangan karakter aparatur bidang lingkungan 2015, Senin (13/10).
Menurutnya, untuk mengatasi dampak negatif dari berbagai kegiatan usaha tersebut dapat diminimalisir melalui proses yang ketat pemberian izin lingkungan. "Petugas PTSP sebagai garda paling depan harus dapat memahami dan mengetahui tata cara prosedur perizinan lingkungan. Agar dapat meningkatkan kualitas lingkungan di Jakarta baik itu air maupun udara," ucapnya.
Arifin mengharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, petugas PTSP bisa lebih memahami dan bisa mengimplementasikan saat bertugas. "Saya harap semua peserta bisa memperhatikan materi sosialisasi de
ngan baik," tandasnya.