Kamis, 01 Oktober 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 6314
(Foto: Izzudin)
Untuk mempermudah pembayaran retribusi daerah serta meningkatkan pelayanan dengan sistem elektronik retribusi (E-Retribusi), Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan, menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti 75 Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kepala Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan, Agus Supriyanto mengatakan, aplikasi E-Retribusi ini mempermudah proses penerbitan retribusi di wilayah.
"Terpenting ada jaringan internetnya," kata Agus, Kamis (1/10).
Menurut Agus, pelayanan E-Retribusi antara lain pengurusan pemakaman baru dan perpanjangan, izin undang-undang gangguan, izin usaha dan izin trayek angkutan kota.
"Kalau dulu pengelolaannya di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) DKI Jakarta, sekarang bisa mengurus ke kantor PTSP kecamatan dan kelurahan," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, teknis penggunaan aplikasi tersebut, harus melalui koneksi internet untuk masuk dalam aplikasi E-Retribusi. Ia menambahkan pengguna mengisi wajib retribusi dan akan muncul besaran biaya yang dibayarkan.
"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor PTSP kecamatan dan kelurahan tanpa melalui pihak ketiga," tandas Agus.