Kamis, 17 September 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 5653
(Foto: Andry)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Penataan Kota menargetkan pembongkaran 5.000 bangunan bermasalah hingga 2017 mendatang. Rencana ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2012-2017.
"Sesuai RPJMD, Dinas Penataan Kota ditargetkan itu lima tahun tertibkan 5.000 bangunan. Jadi jika dihitung pertahun, 1.000 bangunan bermasalah yang harus dibongkar," ujar Iswan Achmadi, Kepala Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta, Kamis (17
/9).Iswan mengatakan, selama periode Januari hingga 15 September 2015 ini, terhitung ada sebanyak 363 unit bangunan bermasalah yang telah dibongkar karena menyalahi perizinan maupun peruntukan bangunan. "363 bangunan yang sudah kita bongkar macam-macam. Ada yang rumah tinggal dan non rumah tinggal," katanya.
Menurut Iswan, bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal yang dibongkar, rata-rata lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sisanya karena melanggar izin yang telah dikeluarkan seperti alihfungsi bangunan dari hunian menjadi komersil.
"Misalnya bangunan yang izinnya untuk hunian dibangun ruko. Kemudian ada juga yang harusnya satu lantai dibangun dua lantai. Lalu ada pula yang bangunannya kita bongkar karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau bangun di jalur hijau," tuturnya.
Tindakan pembongkaran yang selama ini dilakukan jajarannya, lanjut Iswan, tidak menghancurkan bangunan secara keseluruhan. Artinya pembongkaran hanya ditujukan terhadap objek bangunan yang melanggar izin atau peruntukan.
"Jadi bukan membumi hanguskan bangunan yang sudah ada. Kita bongkar bangunan yang melanggar saja. Kecuali yang berdiri di jalur hijau, itu kita garuk semua bangunanya," tandasnya.