Rabu, 09 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 5573
(Foto: Nurito)
Lantaran melanggar perizinan, sebuah bangunan rumah tinggal berlantai 4 di Jl Kartini Raya Dalam 64 C 18, Sawah Besar, Jakarta Pusat dibongkar petugas, Rabu (9/9). Pembongkaran yang dilakukan secara manual ini melibatkan sekitar 30 petugas dari Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat, Ki Hajar Bonang mengatakan, pembongkaran dilakukan karena bangunan menyalahi perizinan. Dalam izin yang diajukan ke PTSP hanya 3 lantai. Namun fakta di lapangan malah dibangun hingga empat lantai.
"Sebelum dibongkar kita sudah berikan peringatan agar bangunan tersebut dibongkar. Namun pemilik tak ada itikad baik untuk membongkarnya makanya hari ini kita bongkar," ujar Ki Hajar Bonang.
Sejumlah petugas membongkar bagian bangunan di lantai 4 yang dianggap melanggar ketentuan.