Senin, 24 Agustus 2015 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 7138
(Foto: Nurito)
Sebuah rumah tinggal yang memiliki 4 lantai, di Jalan Rajawali Selatan 14 No 5, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat dibongkar petugas. Hal ini disebabkan karena pemiliki menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Izin rumah tinggal ini hanya 3 lantai tapi faktanya dibangun 4 lantai. Kita tidak bisa memberikan toleransi perubahan perizinan karena memang untuk rumah tinggal maksimal 3 lantai,” ujar Ki Hajar Bonang, Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Menurut Bonang, pihaknya telah melakukan peringatan sebelumnya kepada pemiliki. Namun karena tidak ditaati, akhirnya kelebihan lantai yang berada dibang
unan tersebut dibongkar. "Sudah kita peringatkan sampai diberikan segel bagunan, dan perintah bongkar sendiri. Karena masih terus ada aktivitas dan tidak dibongkar, kita yang bongkar paksa," tuturnya.Untuk surat peringatan pertama sudah dikirimkan sejak 20 Mei lalu dengan surat nomor 183. Dan surat segel nomor 176 yang ditebitkan pada tanggal 29 Mei. "Untuk surat perintah bongkar bernomor 169 tanggal 17 Juni," kata Bonang.
Dalam pembongkaran bangunan kali ini dikerahkan 25 petugas gabungan dari Satpol PP, kelurahan, kecamatan, Sudin Penataan Kota, serta TNI dan Polisi.